Sistem Informasi Desa Sudagaran
Pemerintah Desa Sudagaran kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan memperbarui Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Surat pernyataan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Desa Sudagaran sebagai Desa Anti Korupsi, yang secara periodik diperbarui dan ditandatangani oleh Kepala Desa serta seluruh perangkat desa, dan diketahui oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), Inspektorat Kabupaten Banyumas, serta tokoh masyarakat.
Sebagai penguat komitmen tersebut, Pemerintah Desa Sudagaran juga memperoleh Surat Keterangan dari Kapolsek Banyumas, yang menerangkan bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa Sudagaran tidak pernah terlibat dalam praktik KKN maupun tindak pidana lainnya. Surat keterangan ini menjadi bukti tambahan atas integritas aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
Dalam pernyataan tersebut, Pemerintah Desa Sudagaran menegaskan bahwa selama periode tiga tahun terakhir, seluruh aparatur desa tidak pernah terlibat dalam praktik KKN dan berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa Desa Sudagaran konsisten menjalankan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, sesuai dengan semangat pembangunan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
Salinan dokumen dapat diunduh di bawah ini: